PENERTIBAN PEDAGANG PASAR LEMBANG
Pemerintah Kecamatan Ciledug tidak henti hentinya melaksanakan Penetiban para pelanggar Perda sebagai implementasi Pelaksanaan Penertiban implemtasi Peraturan Daerah, puncak penertiban setelah diberikan surat peringatan terhadap pedagang pasar Lembang agar tidak menempatkan dagangan di atas trotoar dan saluran air tidak di indahkan , maka Pemerintah Kecamatan Ciledug melakukan tindakan secara represif setelah menjalan beberapa adminstrasi peringtan 1,2 dan 3 dengan masa waktu satu bulan, dengan operasi yang dibantu dari berbagai unsur instansi terkait, unsur Polsi, Tramtibun, DLLAJ dan Dinas Kebersihan Kota Tangerang, yang diperkirakan ada 112 lapak yang melanggar perda dengan menepatkan dagangan di atas Trotoal dan saluran air.
