Tugas dan Fungsi Kecamatan

TUGAS

Menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ekonomi dan Pembangunan, Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan, sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

 

FUNGSI

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Walikota;
  5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.