Tugas dan Fungsi Kecamatan
TUGAS
Menyelenggarakan tugas dalam lingkup urusan-urusan Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Ekonomi dan Pembangunan,
Pelayanan Umum serta Kemasyarakatan dan Kelurahan, sesuai dengan visi dan misi
Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah.
FUNGSI
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
daerah dan peraturan Walikota;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana
pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan
Kelurahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan unit kerja Pemerintahan Daerah yang
ada di Kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota
sesuai dengan tugas dan fungsinya.