\

Parung Serab Data Tempat-tempat Usaha

MENCEGAH praktik illegal tempat-tempat usaha, Kelurahan Parung Serab di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menggelar pendataan tempat-tempat usaha yang ada di wilayahnya.

 

Ridwan, Staf Seksi Pemerintahan Kelurahan Parung Serab yang mendapat tugas pendataan, Jumat (6/3), mengatakan pendataan itupun dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik usaha yang melanggar peraturan daerah yang ada.

 

"Semisal tempat usaha yang kedapatan menjual minuman keras atau berbau praktik prostitusi, yang jenis usaha itu terlarang di Kota Tangerang sesuai peraturan daerah yang ada,” paparnya.

 

Maklum Kelurahan Parung Serab adalah kelurahan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kota Tangerang Selatan, yang tentunya memiliki peraturan daerahnya sendiri.
Untuk itu tempat-tempat usaha yang diprioritas pendataannya, kata dia, di antaranya kios penjual jamu, panti pijat dan juga salon kecantikan. 

 

Diharapkan dari pendataan yang menggali kepemilikan perizinan usahanya, jenis usaha yang dikembangkan, sampai identitas pemiliknya, dilakukan petugas kelurahan dalam pendataan. “Guna memperlancar pendataan kami melibatkan pengurus RT-RW,” katanya. 

 

Bila terdapat tempat usaha yang melanggar aturan maka pihak kelurahan akan menindak-lanjuti dengan melaporkannya ke pihak kecamatan untuk diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. "Hasilnya pendataan keseluruhan pun  akan diserahkan ke kecamatan," katanya. ***

BERITA LAINNYA

17 Nov 2021 09:00

Berbagi di HUT Korpri

01 Dec 2021 08:00

Ayo Hadiri Job Fair…