Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi
umum dan administrasi kepegawaian.
URAIAN TUGAS
- Melakukan
penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melakukan
pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
- Melakukan
pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan Kecamatan;
- Melakukan
pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan
pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
- Melakukan
fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Melakukan
fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
- Melakukan penyusunan
Rencana Kebutuhan Barang Kecamatan;
- Melaksanakan
pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
- Melakukan
fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Melaksanakan tugas
lain sesuai dengan bidang tugasnya.