Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK

Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang administrasi umum dan administrasi kepegawaian.

URAIAN TUGAS

  1. Melakukan penyusunan program dan rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melakukan pengelolaan urusan surat-menyurat/tata naskah Dinas;
  3. Melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, perpustakaan, kearsipan, keprotokolan, dan kehumasan Kecamatan;
  4. Melakukan pengelolaan urusan pembinaan dan pengembangan pegawai Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melakukan pelayanan administrasi kepegawaian Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melakukan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai Kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melakukan fasilitasi pemrosesan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Kecamatan;
  8. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Kecamatan;
  9. Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah yang dalam penguasaan SKPD;
  10. Melakukan fasilitasi dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
  11. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.