Pengurusan Waris

Judul Pengurusan Waris
Tanggal 08 Jul 2024
Deskripsi

Pengurusan Waris :

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan;
  2. Surat Keteranagan Kematian (untuk anggota keluarga yang sudah meninggal) yang dilegalisir Lurah;
  3. Fotokopi Surat Nikah alm. (pewaris);
  4. Fotokopi KTP Ahli Waris yang masuk dalam susunan Ahli Waris;
  5. Fotokopi KK Ahli Waris yang masuk dalam susunan Ahli Waris;
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris yang masuk dalam susunan Ahli Waris;
  7. Fotokopi KTP dan KK Tanah Sapadan (Pembutan Sertifikat Baru);
  8. Fotokopi Sertifikat yang dilegalisir Notaris atau BPN;
  9. Surat Pernyataan Seluruh Ahli Waris untuk memberi kuasa pengurusan kepada salah satu ahli waris (bermaterai);
  10. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Lurah tempat lokasi letak tanah (Pembuatan Sertifikat Baru);
  11. Fotokopi Bukti Setoran ONH (untuk pembatalan Haji).
Jangka Waktu Pelayanan 2 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap
Biaya Gratis