Pengurusan Izin Yayasan/Organisasi/PAUD

Judul Pengurusan Izin Yayasan/Organisasi/PAUD
Tanggal 08 Jul 2024
Deskripsi

Pengurusan Izin Yayasan/Organisasi/PAUD :

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan;
  2. Fotokopi KTP Pemilik;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi NIB;
  5. Fotokopi Akta Notaris;
  6. Foto Lokasi / Foto Kegiatan;
  7. Rekomendasi Dinas Pendidikan (Sekolah/Yayasan/TK)
Jangka Waktu Pelayanan 4 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap
Biaya Gratis