1.
Membentuk
Keluarga Baru
DESKRIPSI
Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga
yang membentuk Keluarga Baru karena Menikah.
Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu
penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja
Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian
layanan
PERSYARATAN
- F1-02
(Formulir Pendaftaran Penduduk) klik
untuk download
- F-1.06
(Formulir perubahan) perubahan status perkawinan dan data lainnya - klik
untuk download
- Kartu
Keluarga Istri
- Kartu
Keluarga Suami
- KTP-el
Istri
- KTP-el
Suami
- Buku
Nikah / Akta Perkawinan (untuk pembaharuan status perkawinan)
Alamat domisili Kartu Keluarga :
- F1-03
(Formulir perpindahan penduduk) jika pindah alamat suami / istri ke alamat
baru (alamat berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga yang lama ) - Klik
untuk download
- SKPWNI
(jika salah satu pasangan Datang dari Luar Kota Tangerang)
- Formulir
Kepemilikan rumah :
Jika alamat rumah pribadi
- Form Alamat rumah Pribadi (klik
untuk download)
- Bukti Kepemilikan alamat (jika alamat milik
pribadi )
Jika alamat rumah sewa / kontrak
- Jika Alamat rumah sewa / kontrak (klik
untuk download)
- Fotokopi KTP-el pemilik kontrakan (jika
alamat mengontrak)
Jika terdapat perubahan elemen data lainnya
di kartu Keluarga, lampirkan:
- Dokumen pendukung perubahan data (Ijazah, Surat
Keterangan Bekerja/Id Card, SK, dan lainnya)
Catatan
:
- Penggunaan Surat
Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk
layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan
2.
Rusak/Hilang/Barcode
DESKRIPSI
Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga yang hilang, rusak, Kartu
Keluarga lama yang belum barcode.
Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari
kerja
Catatan:
Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak termasuk
dalam perhitungan waktu penyelesaian layanan
PERSYARATAN
- F1-02
(Formulir Pendaftaran Penduduk) klik
untuk download
- Kartu
Keluarga (Jika Rusak/Lama)
- KTP-el
- Surat
Kehilangan Kepolisian (Jika Hilang)
- Buku
Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian (untuk pembaharuan status
perkawinan)
- Jika
terdapat perubahan elemen data di kartu Keluarga, lampirkan:
Catatan
:
- Penggunaan Surat
Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk
layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan
3.
Pembaharuan Data
DESKRIPSI
Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga
yang memiliki perubahan elemen data kependudukan.
Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu
penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja
Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian
layanan
PERSYARATAN
- F1-02
(Formulir Pendaftaran Penduduk) klik
untuk download
- Kartu
Keluarga
- KTP-el
- F-1.06
(Formulir Perubahan Data) - Klik
untuk download
- Dokumen
Pendukung Perubahan
- Jika
ada perubahan Status Pendidikan - Ijazah
- Jika
ada perubahan Status Pekerjaan
- Jika
ada perubahan Agama - Surat Keterangan dari Pemuka Agama
- Jika
ada perubahan Status Kawin - Melampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta
Cerai/Akta Kematian
- Jika
ada Perbaikan Nama - Akta Lahir/Ijazah
- Jika
ada perubahan Tempat/Tanggal/Bulan/Tahun Lahir - Akta Lahir/Ijazah
- Jika
ada perubahan Golongan Darah - Hasil Tes Golongan Darah
- Perubahan
Lainnya
Catatan
:
- Penggunaan Surat
Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk
layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan
4.
Pisah Kartu
Keluarga
DESKRIPSI
Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga
yang memisahkan anggota keluarga dengan alamat yang sama.
Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu
penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja
Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian
layanan
PERSYARATAN
- F1-02
(Formulir Pendaftaran Penduduk) Klik
untuk download
- Kartu
Keluarga
- KTP-el
- Jika
terdapat perubahan elemen data di kartu Keluarga, lampirkan:
- Jika
Kartu Keluarga di proses di Kecamatan dan pengurusan dikuasakan, lampirkan
Formulir Surat Kuasa (klik
untuk download), lampirkan Formulir Surat Kuasa
Jika pisah kartu keluarga karena adanya perceraian, lampirkan :
- Akta Cerai
Catatan
:
- Penggunaan Surat
Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk
layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan
5. Numpang
Kartu Keluarga
DESKRIPSI
Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga
yang menumpang Kartu Keluarga masih dalam satu Kelurahan.
Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu
penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja
Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian
layanan
PERSYARATAN
- F1-02
(Formulir Pendaftaran Penduduk) Klik
untuk download
- Kartu
Keluarga
- Kartu
Keluarga yang ditumpangi
- Surat
Pernyataan bersedia ditumpangi (klik
untuk download)
- KTP-el
- Jika
terdapat perubahan elemen data di kartu Keluarga, lampirkan:
- F-1.06
(Formulir perubahan data)
- Dokumen
pendukung perubahan data
- Jika
Kartu Keluarga di proses di Kecamatan dan pengurusan dikuasakan, lampirkan
Formulir Surat Kuasa (klik
untuk download)
Catatan
:
- Penggunaan Surat
Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan
yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan