KTP Elektronik

Judul KTP Elektronik
Tanggal 08 Jul 2024
Deskripsi

    • 1.     Membentuk Keluarga Baru

      DESKRIPSI

      Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga yang membentuk Keluarga Baru karena Menikah.

      Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja  

      Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian layanan 

       

      PERSYARATAN

      1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) klik untuk download
      2. F-1.06 (Formulir perubahan)  perubahan status perkawinan dan data lainnya - klik untuk download
      3. Kartu Keluarga Istri
      4. Kartu Keluarga Suami 
      5. KTP-el Istri
      6. KTP-el Suami
      7. Buku Nikah / Akta Perkawinan (untuk pembaharuan status perkawinan)

           Alamat domisili Kartu Keluarga :

      1. F1-03 (Formulir perpindahan penduduk) jika pindah alamat suami / istri ke alamat baru (alamat berbeda dengan alamat di Kartu Keluarga yang lama ) - Klik untuk download
      2. SKPWNI (jika salah satu pasangan Datang dari Luar Kota Tangerang)
      3. Formulir Kepemilikan rumah :

                Jika alamat rumah pribadi

                - Form Alamat rumah Pribadi (klik untuk download)

                - Bukti Kepemilikan alamat (jika alamat milik pribadi )

                Jika alamat rumah sewa / kontrak

               - Jika Alamat rumah sewa / kontrak (klik untuk download)

               - Fotokopi KTP-el pemilik kontrakan (jika alamat mengontrak)         

                 Jika terdapat perubahan elemen data lainnya di kartu Keluarga, lampirkan:

               - Dokumen pendukung perubahan data (Ijazah, Surat Keterangan Bekerja/Id Card, SK, dan lainnya)

      Catatan :

      1.  Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan

       

      2.   Rusak/Hilang/Barcode

       

      DESKRIPSI

      Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga yang hilang, rusak, Kartu Keluarga lama yang belum barcode.

       

      Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja 

       

      Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian layanan

      PERSYARATAN

      1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) klik untuk download
      2. Kartu Keluarga (Jika Rusak/Lama)
      3. KTP-el
      4. Surat Kehilangan Kepolisian (Jika Hilang)
      5. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian (untuk pembaharuan status perkawinan)
      6. Jika terdapat perubahan elemen data di kartu Keluarga, lampirkan:

      Catatan :

      1.  Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan

       

      3.    Pembaharuan Data

      DESKRIPSI

      Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga yang memiliki perubahan elemen data kependudukan.

      Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja  

      Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian layanan

       

       

       

      PERSYARATAN

      1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) klik untuk download
      2. Kartu Keluarga
      3. KTP-el
      4. F-1.06 (Formulir Perubahan Data) - Klik untuk download
      5. Dokumen Pendukung Perubahan
        1. Jika ada perubahan Status Pendidikan - Ijazah
        2. Jika ada perubahan Status Pekerjaan
        3. Jika ada perubahan Agama - Surat Keterangan dari Pemuka Agama
        4. Jika ada perubahan Status Kawin - Melampirkan Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Cerai/Akta Kematian
        5. Jika ada Perbaikan Nama - Akta Lahir/Ijazah
        6. Jika ada perubahan Tempat/Tanggal/Bulan/Tahun Lahir - Akta Lahir/Ijazah
        7. Jika ada perubahan Golongan Darah - Hasil Tes Golongan Darah
        8. Perubahan Lainnya

      Catatan :

      1.  Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan

       

       

      4.   Pisah Kartu Keluarga

       

      DESKRIPSI

      Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga yang memisahkan anggota keluarga dengan alamat yang sama.

      Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja  

      Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian layanan

       

       

      PERSYARATAN

      1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) Klik untuk download
      2. Kartu Keluarga
      3. KTP-el
      4. Jika terdapat perubahan elemen data di kartu Keluarga, lampirkan:
      5. Jika Kartu Keluarga di proses di Kecamatan dan pengurusan dikuasakan, lampirkan Formulir Surat Kuasa (klik untuk download), lampirkan Formulir Surat Kuasa

           Jika pisah kartu keluarga karena adanya perceraian, lampirkan :

           - Akta Cerai

      Catatan :

      1.  Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan

       

      5.   Numpang Kartu Keluarga

      DESKRIPSI

      Layanan ini untuk permohonan Kartu Keluarga yang menumpang Kartu Keluarga masih dalam satu Kelurahan.

      Waktu Penyelesaian : Estimasi waktu penyelesaian adalah 4 (empat) hari kerja  

      Catatan: Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak termasuk dalam perhitungan waktu penyelesaian layanan

       

      PERSYARATAN

      1. F1-02 (Formulir Pendaftaran Penduduk) Klik untuk download
      2. Kartu Keluarga
      3. Kartu Keluarga yang ditumpangi
      4. Surat Pernyataan bersedia ditumpangi (klik untuk download)
      5. KTP-el
      6. Jika terdapat perubahan elemen data di kartu Keluarga, lampirkan:
        • F-1.06 (Formulir perubahan data)
        • Dokumen pendukung perubahan data
      7. Jika Kartu Keluarga di proses di Kecamatan dan pengurusan dikuasakan, lampirkan Formulir Surat Kuasa (klik untuk download)

      Catatan :

      1.  Penggunaan Surat Kuasa dalam pengurusan layanan, HANYA BERLAKU untuk layanan yang dilaksanakan di Kecamatan/Kelurahan
Jangka Waktu Pelayanan 14 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap
Biaya Gratis