Pembuatan Kartu Keluarga bagi WNI : - Formulir Permohonan KK (F-1.01) dari Kelurahan (bagi penerbitan baru);
- KK Asli/Surat Keterangan Kehilangan/Rusak dari Kepolisian;
- Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran;
- Surat Nikah/Akta Perceraian/Surat Kematian (bagi perubahan status).
Terjadi penambahan Anggota Keluarga akibat kelahiran :
- Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
- Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama;
- Kutipan Akta Kelahiran.
Menumpang kedalam KK bagi penduduk yang pindah datang : - Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
- Formulir permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama Atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Surat keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah datang antar daerah.
Karena Pengurangan akibat kematian atau pindah pergi dan/ atau perubahan biodata : - Surat Pengantar RT/ RW dan Lurah;
- Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- KK lama;
- KK yang Akan ditumpangi;
- Akta Cerai;
- Akta Kawin;
- Akta Kematian;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah daerah;
- Surat Keterangan Datang dari Luar negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri Karena pindah.
Karena Hilang atau Rusak : - Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
- Formulir Permohonan KK (F-1.01) yang ditandatangani Pemohon dan Lurah;
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Kartu Keluarga yang Rusak;
- Foto Copy KTP atau menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota Keluarga.
|